BISNIS BANDUNG – Kisruh relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Tampomas ke lantai dua Pusat Perbelanjaan Kota Sumedang (PPKS) masih berlanjut. Para pedagang bersikukuh ingin kembali berjualan di tempat semula.
Kegaduhan pedagang yang direlikosi ini sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Sumedang, hingga memanggil Plt. Asisten Pembangunan, Satpol PP, Kabag Ekonomi dan Dinas Perdagangan serta perwakilan pedagang eks Jalan Tampomas untuk melakukan audiensi.
Dituturkan Ketua Pembina Himpunan Warga Pasar (Hiwapa), Muhammad Nur , pada dasarnya pedagang hanya menginginkan solusi yang bisa berpihak kepada pedagang.karena saat ini, pedagang dalam keadaan darurat, lantaran di tempat relokasi sepi pembeli .
“Coba lihat kondisi pasar di lantai dua PPKS, menyedihkan Pa, mereka banyak yang gulung tikar, tidak bisa menjalankan roda ekonominya. Kami khawatir semakin ke sini, semua pedagang yang ditempatkan di sana bakal kolep,” tuturnya kepada wartawan usai melakukan audiensi di Gedung DPRD Sumedang, Selasa (22/01/2019).
Menyikapi permasalahan tersebut, ia menjelaskan, telah dicapai satu rencana ke depan yakni akan digelar sebuah kegiatan besar yang akan dilakukan Pemkab untuk menggebyarkan pasar semi modern itu supaya ramai pembeli.
“Alhamdulilah dewan bisa menjembatani kami dengan pihak Pemkab, tadi sudah ada beberapa keputusan. Jadi kesimpulannya, mulai tanggal 27 Januari 2019 digebyarkan agar seluruh SKPD untuk berbelanja ke pasar dengan voucher berhadiah,” ungkap Muhammad Nur.
Namun demikian lanjut Nur, di jeda waktu 10 hari jelang gebyar tersebut, pihaknya meminta kepada Pemkab Sumedang agar untuk sementara mengijinkan berjualan di tempat semula. ini.
“Kami mohon dengan sangat kepada Pemerintah Daerah, karena situasinya sudah emergency agar menyediakan ruang untuk 50 pedagang sayur basah. Dalam pelaksanaannya pedagang akan berjualan menggunakan roda , jadi lapaknya tidak permanen dengan kegiatan penjualan dari pagi sampai jam 16.00 ,”ujar Mohammad Nur menjelaskan..
Ketua Komisi B DPRD Sumedang, Dadang Rohmansyah mengatakan, pihaknya memahami kondisi para pedagang pasca-penertiban. Namun perlu disadari , berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran Perda. Pihaknya berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Sumedang, dan pemecahan masalahnya agar tidak berlarut-larut.
“Para pedagang , sebetulnya paham bahwa berjualan di badan jalan dilarang, tapi desakan kebutuhan telah memaksanyaa. Meski demikian, sampai kapan pun DPRD akan melarang tindakan serupa itu. Dalam hal ini Pemkab agar berupaya memikirkannya,” ujar Dadang seraya menambahkan, pihak dewan sebagai wakil rakyat menerima aspirasi pedagang, tapi di sisi lain mendorong pedagang supaya taat peraturan perundang-undangan.
Dikemukakan Dadang , di sini eksekutif harus tegas, namun pedagang harus diberi penjelasan mengenai revitalisasi. Kami ingin mendukung program pemerintah, tapi jangan yang kami dukung malah merugikan masyarakat pedagang.
Disinggung terkait rencana gebyar pasar yang akan melibatkan seluruh SKPD agar berbelanja di Pasar secara massal , dijelaskan. Dadang, bahwa rencana tersebut tidak serta merta dilakukan secara insidental, gebyar akan dilakukan secara kontinyu.
“Jadi gebyar berbelanja tidak hanya dilakukan dalam sehari, tapi bergulir setiap hari dilakukan bergilir oleh dinas/instansi di lingkungan Pemkab Sumedang berkelanjutan ,” Dadang menjelaskan pola gebyar berbelanja di pasar .(E – 010) ***