BISNIS BANDUNG- Sejumlah perwakilan pekerja yang mewakili 33 perusahaan tekstil dari produk tekstil di Kabupaten Bogor, sontak mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat di Jl Soekarno Hatta Bandung, Jumat (31 Mei 2019).
Mereka dengan tegas menyatakan siap mengawal dan mengamankan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Khusus (UMK) Perusahaan Teskstil dan Produk Tekstil (PTPT) di Kabupaten Bogor.Keputusan Gubernur Jabar tertanggal 17 Mei 2019 itu ditetapkan semata-mata guna menyelamatkan sekira 39.000 pekerja di 33 perusahaan wilayah Kab.Bogor, dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak lagi menerima order pekerjaan dari buyer.
Bahkan, pabrik garmen atau apparel di Kabupaten Bogor yang saat ini dalam kondisi kritis lantaran terancam pencabutan order, bisa gulung tikar. Selisih upah minimal khusus dengan upah minimum Kab.Bogor di kisaran angka Rp 400 ribu. UMK Bogor Rp 3,7 juta dan upah mininum khusus Rp 3,3 juta. Dan upah minimum khusus tersebut hanya berlaku untuk 33 perusahaan.
“Keputusan Gubernur menyelamatkan 39 ribu pekerja dari mata pencarian. Apakah serikat pekerja yang menolak SK itu karena dinilai lebih rendah dari upah UMK Kab.Bogor, bisa menjamin sumber kehidupan kami, ‘kan tak mungkin. Karenanya Kepgub itu sangat realistis,” tandas Danuri, wakil pekerja buruh dari PT Simone Accesory Collection.
Ia menandaskan siap mengawal SK Gub tentang UMK PTPT yang kabarnya akan digugat delapan perwakilan buruh.”Di perusahaan tempat saya bekerja yang memilkki 6.000 pegawai juga ada serikat pekerjaanya, dan semua setuju dengan Kepgub itu,” katanya.
Wakil pekerja lainnya, Murdoko dari PT Fotexcu Busana International mengatakan keheranannya, mestinya serikat pekerja itu, membela dan melindungi para pekerja. Ini malah sebaliknya.
Menurut Murdoko, substansi dari Kepgub Jaar itu justeru bisa mengembalikan lagi kepercayaan diri buyers dan para pemilik perusahaan untuk terus berusaha di Jawa Barat.
“Sekarang ini perusahaan hanya tinggal menyelesaikan sisa order, sudah tidak ada lagi order baru yang masuk. Jadi harapan saya dengan Kepgub ini perusahaan percaya diri lagi, dan buyer juga begitu,” katanya.
Mengingat ada yang aneh dari rencana delapan serikat pekerja menggugat Kepgub ke PTUN, ia dan 2.400 buruh di pabrik yang memproduksi BH tersebut siap mengawal dan mengamankan Keputusan Gubernur tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Disnakertrans Jabar, M. Ade Afriandi menyatakan bahwa penetapan upah minum khusus tersebut sebesar Rp. Rp 3.300.244 atau di bawah UMK Kab.Bogor yaitu sebesar Rp 3.763.405,- akan tetapi masih di atas UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372.
“UMK Khusus ini diputuskan berdasarkan hasil musyarawah antara pihak pengusaha, seluruh unsur karyawan dan Apindo,” kata Ade. (B-002)***