BISNIS BANDUNG – Lahan atau bekas bangunan Kanwil Nakertrans Jabar yang berlokasi di sebelah Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung akan diubah menjadi gedung yang mentereng bertingkat tujuh, yaitu gedung Jabar Migrant Service Center (JMSC). Pembangunan gedung yang akan dimulai tahun 2020 tersebut sejalan dengan Program Migran Juara, salah satu program unggulan Pemdaprov Jawa-Barat.
“Kehadiran JMSC diharapkan mampu mencegah maraknya tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Kita tidak bisa membiarkan TKI /TKW pergi begitu saja, tanpa dibekali skill yang memadai, sehingga hidupnya sangat menderita di negeri orang,” tutur Kepala Disnakertrans Jabar, MA Afriandi kepada pers pada Jabar Punya Informasi (Japri) di halaman Gedung Sate, belum lama ini.
Keberadaan JMSC bakal dilengkapi dengan sistem navigasi migrasi, yang saat ini telah masuk proses finalisasi. Dan sistem navigasi akan beroperasi pada Januri 2020 dengan mengintegrasikan 100 desa percontohan dari 5 kabupaten/kota di Jabar.
Ade, sapaan akrabnya Kadisnakers Jabar mengungkapkan keseluruhan pekerjaan pembangunan gedung, restrukturisasi serta beroperasinya sistem navigasi akan digabungkan pada akhir tahun 2021 bersamaan dengan peresmian JMSC.
JMSC dibangun, katanya belajar dari kasus Aminah Saghar dan Eti binti Toyib Anwar yang terlunta-lunta di luar negeri. Kasus ini terjadi karena pihaknya tidak memiliki data yang valid mengenai warganya yang bekerja ke luar negeri.
“Kita tidak punya data siap yang diberangkatkan, perusahaan mana, user-nya di mana, karena belajar dari tidak adanya data itu, maka perlu sebuah sistem navigasi,” katanya.
Untuk itu, Disnakertrans Jabar saat ini tengah menyusun big data tenaga kerja Jawa Barat yang berangkat ke luar negeri.
“Jadi semua data akan didigitalkan, akan masuk sistem. Perusahaan penempatan user melihat di sistem nanti data bersangkutan, nantinya sistem itu jadi proses rekrutmen,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, perekrutan tenaga kerja dilakukan secara digital, seperti perekaman e-KTP dan sebagainya.
“User akan melihat di sistem, by foto, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga dalam sistem digital itu proses rekrutmen dilakukan,” ujarnya.
Bila data sudah terbangun, haram perusahaan pengerah tenaga kerja tidak boleh lagi melakukan preekrutan secara sembarangan.
MA Afriandi juga mengatakan, pelayanan JMSC nanti dimulai dari prarekrutmen seperti penelusuran minat dan bakat, sosialisasi, perekrutan hingga penempatan di negara tujuan. Tentunya garansi perlindungan juga diberikan.
“Sampai selesai kontrak kembali lagi ke Indonesia juga jadi sistem navigasi kami. Intinya kita memberikan perlindungan kepada WNI yang akan jadi pekerja migran,” ujarnya seraya
menjelaskan persoalan banyaknya tenaga kerja ilegal terjadi, karena penyalahgunaan visa. Mereka memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja di luar negeri.
“Jadi kalau mau melarang mereka tidak berangkat tidak bisa karena punya paspor dan visa kunjungan, walaupun kenyataan datang ke sana kerja. Hadirnya sistem ini, kita lakukan mulai dari preventif,” ucapnya. (B-002)***