HAMPIR dipastikan kehebohan kerap terjadi saban tahun. Apalagi kalau bukan meributkan soal lahan kritis di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berdampak buruk bagi ekosistem Kota Bandung, Kab.Bandung, Kab.Bandung Barat dan Kota Cimahi. Di musim penghujan seperti saat ini, pemberitaan soal KBU makin kencang.
KBU yang sejatinya untuk konservasi lahan, malah berlomba-lomba mendirikan bangunan yang tidak sepatutnya. Pemda hanya sampai mendata, jarang sampai pada penegakan aturan. Entahkan karena antara Pemprov Jabar dan Pemkab/Pemkot mempunyai domain masing-masing. Akibatnya bangunan megah itu sulit dikendalikan.
Tak pelak lagi, alih fungsi lahan konservasi yang terus berlangsung di Kawasan Bandung Utara menjadi ancaman Kota Bandung dan sekitarnya. Ancaman tersebut di antaranya banjir bandang dan longsor. Kawasan Bandung Utara kian memprihatinkan.
Ini akibat peralihan fungsi lahan resapan air dari hutan lindung menjadi lahan pertanian dan perumahan. Kondisi ini membuat Walhi Jabar mendesak pemerintah provinsi untuk menghentikan sementara perizinan pembangunan.
Sebelumnya Pemprov Jawa Barat mengimbau pemerintah tingkat II tak mudah memberi izin pembangunan berskala besar. Padahal Pemerintah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat menyebut rekomendasi juga terkucur dari pemprov.
Kini muncul kabar baru Pemprov Jabar tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur Kawasan Bandung Utara (KBU). Konon, mulai tahun depan, segala pembangunan di KBU yang tak mendapat rekomendasi gubernur dinyatakan batal secara hukum.
Bertulkah selama ini, rekomendasi gubernur untuk KBU kerap ditafsir keliru.
Banyak yang menganggap, rekomendasi gubernur hanya bersifat masukan. Oleh sebab itu, mulai tahun depan yang tinggal menghitung hari disiapkan Pergub-nya untuk mengurangi tafsir-tafsir yang keliru selama ini terkait pengendalian KBU.
Tahun depan Pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan rekomendasi sebagai syarat. Barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi batal secara hukum. Nah, Pergub baru nantinya yang akan mempertegas proses penindakan.
Moga saja Kawasan Bandung Utara nantinya tidak lagi menjadi lahan kritis, tapi betul-betul berfungsi sebagai lahan konservasi.
Heru, Terusan Buahbatu Bandung