Oleh DENADI
AKHIRNYA PT Freeport Indonesia melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Ini menyusul adanya titik temu perundingan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Sebuah angin segar bidang ekonomi dan bisnis yang patut diacungi jempol.
Lalu adakah yang berani membeli 51 persen saham Freeport? Tentunya pemerintah pusat ada digaris terdepan mengambil alih 51 persen saham Freeport. Dan jika pemerintah pusat hendak mengambil saham ini, dan sepakat dengan Pemda, maka akan menunjuk sebuah lembaga.
Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomer 1 Tahun 2017 sudah mengatur urutan hak pembelian saham perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah pusat menjadi yang terdepan disusul pemeritah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan terakhir yakni badan usaha swasta nasional.
Bahkan disebutkan bila pemerintah pusat tidak bersedia membeli saham perusahaan tambang, maka sahamnya akan ditawarkan kepada pemerintah daerah. Menyusul selanjutnya ke BUMN, BUMD, dan swasta nasional tentunya.
Kita belum tahu apakah pemerintah pusat sudah memiliki alokasi dana atau belum untuk mengambil alih 51 persen saham Freeport, karena memang masih perlu waktu, mengingat soal ketentuan proses divestasi saham Freeport masih terus dibahas. Bukan tak mungkin, pembicaraan soal divestasi saham Freeport juga melibatkan pemerintah daerah setempat yaitu Papua. Teknik dan mekanismenya adalah yang memiliki hak (terdepan) adalah pemerintah pusat sekaligus bertindak sebagai pihak yang mengkoordinasikan.