BISNIS BANDUNG- Peraturan Daerah (Perda) pembangunan permukiman dan perumahan di Jawa Barat diperlukan klausul yang dapat dituangkan sebagai muatan lokal agar nantinya Perda tersebut bisa lebih lengkap dan sesuai dengan urgensinya.
DPRD Jabar mengkonsultasikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 yang diusulkan Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat tentang pembangunan pemukiman dan perumahan di Jabar.
Wakil Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, mengatakan, “Dalam menyusun program rencana raperda tahun 2019 yang diajukan Diskimrum Provinsi Jabar ini merupakan suatu rencana jangka panjang karena skalanya 20 tahun,” ungkap Wakil Ketua BP Perda FPRD Jabar, Yunandar Eka Perwira kepada pers, pekan ini.
Ia menyebutkan, dalam Propemperda 2019 tersebut ada 7 usulan salah satunya adalah tentang rencana pembangunan permukiman dan dan perumahan di Jawa Barat.
Menurut Yunandar, banyak arahan terkait dengan rencana perda perumahan dan permukiman di Jawa Barat. Namun, sejauh ini seperti yang disampaikan Direktorat Perencanaan PUPR baru Provinsi Sumatera Barat yang menyelesaikan perda tentang rencana pembangunan perumahan dan permukiman ini di tingkat provinsi.
Oleh karena itu, hal itu perlu dijadikan referensi untuk pembentukan raperda tersebut.
“Sebaiknya kita banyak melihat dari yang sudah jadi, Sumbar yang sudah menerapkan Perda yang sedang kita konsultasikan ini (Raperda Pemukiman dan Perumahan),” katanya.
Dikatakan, banyak juga berbagai faktor terutama yang berkaitan dengan kewenangan di tingkat provinsi yang selama ini sudah dibagi Undang-Undang 23 tahun 2014. Peraturan itu tidak boleh bertabrakan antara satu sama lain dan juga perlu melibatkan stakeholder. (B-002)***